Hambatan–hambatan dalam pelaksanaan HAM di Indonesia antara lain: a. Masih kurang pemahaman tentang HAM. Banyak orang menangkap pemahaman HAM dari segi pemikiran formal belaka. HAM hanya dilihat sebagaimana yang tertulis dalam "Declaration of Human Rights" atau apa yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang

– Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai Hak Asasi ManusiaUU RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 1, dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan HAM ialah sebagai berikut1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Menurut Miriam Budiardjo Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci Koentjoro Poerbapranoto.Dari beberapa pengertian HAM yang terdapat diatas dapat di simpulkan bahwa HAM adalah Hak Dasar yang di anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh Perkembangan Hak Asasi ManusiaBerdasarkan sejarahnya, pengakuan HAM secara kronologis atau urutan waktu adalah sebagai berikut1. Piagam Magna Charta di Inggris 15 Juni 1215 Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang diwakili oleh kaum bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum lahirnya piagam itu, raja John Lockland Inggris menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang atau absolute tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan bagi rakyat Inggris2. Piagam Petition Of Rights di inggris 1628 Pernyataan hak asasi manusia itu terjadi karena adanya pertentangan antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu parlemen keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut 1 Pajak istimewa harus mendapat persetujuan parlemen 2 Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai 3 Seseorang tidak boleh ditahan tampa tuduhan yang Piagam Declaration Of Independence Of America di Amerika 4 Juli 1776 Terjadi revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh kemerdekaannya yang menyatakan bahwa “… Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama pula”. Hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan4. Piagam Declaration de Droit de L’Homme et du citoyen di Prancis 14 Juli 1789 Terjadi revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Revolusi tersebut berhasil membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari kesewenang-wenangan rajanya yakni Louis XVI yang dengan ucapannya “le etat es moi” artinya negara adalah saya, telah membawa Perancis dalam negara dengan sebutan Ancie Regime artinya rejim yang kejam. Rakyat Perancis juga berhasil membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan5. Piagam The Four Freedom di Amerika 1945 Ketika terjadi perang dunia II. Pada saat itu, terjadi kejahatan kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah konflik dan jajahannya. Oleh karena itu, Presiden Amerika serikat Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan The Four Freedom yakni 1 kemerdekaan berbicara/ mengemukakan pendapat, 2 kemerdekaan beragama, 3 kemerdekaan dari rasa takut, dan 4 kemerdekaan dari kemiskinan6. Piagam The Universal Declaration of Human Rights di Perancis 10 Desember 1948 Para anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia. Meskipun kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB secara moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau memasukkan dalam UUD masing-masing. Hambatan dalam Penegakan HAMMasalah HAM memang masalah kemanusiaan, berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya penegakan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi antara lain sebagai berikut– Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain. – Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc. – Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM. – Masalah hakim,ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM HAM pun ternyata tak banyak yang tersrdia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat oleh tugas dilembaga lain. – Sulitnya mencari Jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja yang diangkut atau kata lainnya sifatnya tertutup. – Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke MA.

Nama: Diyana Yasmin Putriani NIM : V1521015 Contoh ATHG yang saya ambil yaitu tindakan separatis yang termasuk dalam Ancaman,tantangan,Hambatan,dan Gangguangn di bidang ketahanan dan keamanan Negara.Separatis adalah tindakan-tindakan secara terencana yang berkaitan dengan keinginan untuk memisahkan diri dari suatu kelompok atau persatuan JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM menyebut penegakan HAM pada 2021 masih akan mendapatkan banyak ini lantaran situasi pandemi Covid-19, saat hak asasi manusia dibatasi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan memampuan keuangan negara juga tergerus untuk penanganan pandemi Covid-19, sehingga pemenuhan hak asasi manusia juga akan terhambat."Tantangan lain adalah terkait dengan penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang belum sepenuhnya dijamin oleh negara, terutama terkait dengan keberadaan dari UU ITE dan aturan pelaksananya," kata Taufan dalam keterangan resmi, Kamis 12/8/2021. Taufan juga menyoroti perlindungan atas data pribadi yang seharusnya menjadi prioritas bagi pemerintah. Hal ini karena banyaknya pencurian dan ekspose atas data pribadi yang melanggar hak asasi itu, Taufan mengingatkan penanganan atas pandemi Covid-19 pada 2021 juga masih menjadi tantangan karena jumlah korban yang terinfeksi dan meninggal yang sangat tinggi, bahkan tertinggi di dunia, di atas orang meninggal."Hal ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih maksimal dalam memenuhi dan melindungi hak atas kesehatan dan hak hidup setiap anggota masyarakat termasuk para tenaga kesehatan," HAM mengingatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia secara umum juga harus dijamin dalam situasi pandemi Covid-19 meskipun pembatasan hak asasi manusia diperkenankan dalam situasi darurat Komnas HAM RI terus mengingatkan pemerintah agar pembatasan tersebut sesuai dengan koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia."Untuk itu, dengan kerjasama dan sinergi antar lembaga negara/kementerian dan berbagai elemen masyarakat termasuk melalui kerjasama internasional, banyak hal yang kiranya dapat dicapai untuk merespons pandemi Covid-19 dan memajukan serta menegakkan HAM di Negara Republik Indonesia yang akan segera memasuki usia yang ke-76 tahun," itu, terkait pengaduan masyarakat sepanjang 2020, Komnas HAM menerima pengaduan kasus. Dari jumlah aduan tersebut, Kepolisian RI paling banyak diadukan ke Komnas HAM yakni mencapai 758 kepolisian, aduan paling banyak diterima Komnas HAM dari masyarakat adalah terkait korporasi sebanyak 455 kasus dan pemerintah daerah sebanyak 276 kasus."Sedangkan hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan kasus, hak atas keadilan 887 kasus, dan hak atas rasa aman 179 kasus," jelas mengatakan selama pandemi Covid-19, terdapat perbedaan yang signifikan terlihat pada metode dan jumlah konsultasi masyarakat pada 2019 dan 2020. Tahun 2019, Komnas HAM menerima 347 konsultasi melalui telepon, sedangkan tahun 2020 turun menjadi 278 dengan datang langsung yang pada 2019 sebanyak 541 konsultasi, pada 2020 menjadi 206 konsultasi, hal ini dikarenakan pembatasan pertemuan tatap itu, terjadi peningkatan yang signifikan untuk jumlah konsultasi pengaduan via online/surel, dari sebelumya sebanyak 124 surel pada tahun 2019, menjadi sebanyak 320 konsultasi melalui online/surel pada 2020"Hal yang sama juga terlihat pada konsultasi via Whatsapp yang sebelumnya terdapat 580 konsultasi pada 2019, menjadi 876 konsultasi pada 2020. Hal ini menunjukkan bahwa layanan online menjadi pilihan pengadu selama pandemi Covid-19," kata terkait kasus yang ditangani melalui pemantauan dan penyelidikan, di antaranya adalah pembunuhan atas Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kematian enam orang laskar FPI di wilayah Karawang pada awal Desember 2020, berbagai konflik agraria akibat pembangunan infrastuktur proyek strategis nasional, dan berbagai peristiwa unjuk rasa masyarakat."Dalam berbagai peristiwa tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI dan para pemangku kepentingan terkait," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Fitri Sartina Dewi Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Apakahkamu lagi mencari jawaban dari pertanyaan Hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia adalah? Berikut pilihan jawabannya: Pelaksanaan hak tidak diikuti oleh kewajiban asasi untuk mau mengertu dan menghormati hak asasi orang lain; Menjadi warga negara yang arogan, merendahkan bangsa, lain, dan paham imperialisme

HAMBATAN HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA 09 September 2021 Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas retorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apabila ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik. Salah satu hambatan tersebut adalah asas legalitas yang menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang undang dikeluarkan/diundangkan. Selain itu, substansi peraturan perundang-undangan kurang lengkap dan banyak kelemahan loopholes sehingga memberikan peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegakan hukumnya. Hambatan lain yang mendasar antara lain masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya tidak terlepas dari maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN. Dalam memasuki abad ke-21 banyak tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia khususnya di dalam era reformasi hukum dan dapat dielaborasi ke dalam tiga model lingkungan, yaitu sebagai berikut. 1. Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Kedua lingkungan tersebut berinteraksi secara simbiosis mutualistis, karena baik buruknya penegakan hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh dua lingkungan tersebut. 2. Lingkungan strategis yang memiliki aspek internasional berkaitan langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan Negara Selatan sebagai tempat pemasaran produk-produk global Negara Utara. Oleh karena itu, timbul tuntutan untuk menciptakan iklim dan lingkungan dunia perdagangan serta usaha kondusif dan sehat bagi hubungan perdagangan, baik bilateral ataupun multilateral. Menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat internasional, pemerintah Republik Indonesia telah melakukan kebijakan-kebijakan. Kebijakan-kebijakan tersebut yaitu penegakan GTO/WTO, melakukan penyusunan rancangan Undang-Undang Arbitrase, Undang-Undang Kepailitan, telah melakukan serta revisi undang-undang dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI, telah memberlakukan undang-undang persaingan usaha dan anti monopoli competition act, serta sudah memberlakukan undang-undang perlindungan konsumen consumer’s protection act Undang-Undang no. 8 Tahun 1998/1999. 3. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Di dalamnya termasuk pembentukan hukum yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung kehidupan politik yang sehat. Hal tersebut juga disertai dan diperkuat oleh penegakan hukum yang tegas konsisten dengan dilandasi asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas keadilan, dan asas mufakat. Kebijakan pemerintah menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat nasional dalam bidang perundang undangan, antara lain sebagai berikut. 1. Pencabutan undang-undang subversi dan penambahan/perluasan ke dalam KUHP. 2. Revisi undang-undang tentang tindak pidana korupsi. 3. Mengajukan rancangan undang-undang tentang HAM dan pembentukan KOMNAS HAM. 4. Memberlakukan Undang-Undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang berisi Dari KKN. 5. Memberlakukan Undang-Undang No. 2/2002 dan Undang-Undang no. 3/2002 tentang Hankam dan pemisahan TNI serta POLRI. Referensi bacan Hak Asasi Manusia Karya Sri Widayati,

Nov29 2018 Maka dari itu di Indonesia terdapat penegakan untuk Hak Asasi Manusia yang mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban melalui Pancasila. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena. Sebutkan hambatan dan tantangan Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-53 Semua manusia tanpa terkecuali mempunyai hak-hak tersebut di atas, oleh sebab itu di mana pun dan kapan pun pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia harus ada. 3. Hambatan dan Tantangan Penegakan HAM di Indonesia Semenjak berakhirnya perang dingin, maka isu global beralih dari komunisme dan pertentangan antara blok barat dan blok timur ke masalah baru yaitu masalah hak asasi manusia, masalah lingkungan, dan masalah liberalisme perdagangan. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia tidak terlepas dari isu hak asasi manusia yang melanda hampir semua negara di dunia. Isu-isu mengenai hak asasi manusia dewasa ini bukan lagi berkisar seputar masalah pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, karena hampir di semua negara, baik dalam konstitusinya maupun dalam peraturan peundang-undangan, telah diberikan pengakuan dan jaminan terhadap ahak asasi manusia, disamping telah adanya bebrapa konvensi PBB tentang HAM. Masalahnya sekarang tertuju pada isu-isu penegakan dan pemajuan hak asasi manusia itu. Pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia di Inodonesia telah cukup banyak diberikan, baik yang ditemukan dalam nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undagan lainnya. Untuk jelasnya dapat kita rinci sebagai berikut. a. Pancasila. Pengakuan dan jaminan perlindungan HAM tercermin dalam nilai- nilai Pancasila, misalkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. b. Undang-Undang Dasar 1945. Selain sebagai landasan konstitusional UUD 1945 setelah amandemen pada Bab XA memuat secara khusus dalam satu bab Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-54 tersendiri tentang HAM yang diuraikan dalam 10 pasal mulai pasal 28A samapai dengan pasal 28J. c. Ketetapan MPR Nomor XVIIMPR1998 tentang Hak Asasi Manusia. d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. e. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. f. Peraturan perundang-undangan lainnya KUH Pidana, UU Pemilu, UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, UU tentang Partai Politik, UU tentang Pers, UU Perlindungan Anak, UU Perburuhan, dan lain- lain. Disamping itu, negara kita telah meratifikasi beberapa konvensi PBB tentang HAM kurang lebih 17 konvensi, diantaranya yaitu a. International Convention on The Elimation of All Form Racial Discrimination 1965. konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Rasial b. International Convention on The Suppression and Punishment of The Crime of Aprtheid 1973. Konvensi tentang apartheid. c. ILO Convention Concering Equal Renumeration for Men and Women Workers for work of Equal Value 1951. Konvensi tentang persamaan upah pekerja perempuan dan laki-laki. d. Convention on The Political Right of Women 1952. Konvensi mengenai Hak Politik perempuan Kita juga telah mendeklarasikan Rencana Aksi Nasional Hak- hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang diantara programnya secara bertahap akan diratifikasi beberapa konvensi PBB tentang HAM. Dengan rencana aksi tersebut sampai sekarang telah diratifikasi beberapa konvensi, yaitu a. Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan. Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-55 b. Konvensi tentang Hak-hak Ekonomi, Politik, dan Budaya. Kita juga telah mempunyai Komite Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM, yaitu suatu badan independen yang bertugas memantau pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Semua itu bertujuan untuk pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia Indonesia. Walaupun demikian dimana-mana sekarang masih saja terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seperti di Aceh, Maluku, Sampit, Poso, kasus-kasus perburuhan, kemiskinan, kebodohan, meningkatnya angka korban kriminalitas dan lain-lain. Sehingga permasalahan utamanya adalah penegakan hak asasi manusia itu sendiri. Penegakan hak asasi Tokoh Bicara manusia merupakan upaya secara sadar untuk melindungi dan mewujudkan hak-hak asasi manusia dan memberikan tindakan atau sanksi yang tegas kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia tanpa terkecuali. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia tidak selalu merupakan dominasi negara terhadap rakyatnya, tetapi pelanggaran hak asasi manusia juga dapat dilakukan oleh orang per orang atau individu terhadap orang atau individu yang lain atau bahkan negara kepada negara yang lain. Demikian pula sebaliknya penegakan hak asasi manusia sebenarnya bukan hanya merupakan kewajiban negara akan tetapi merupakan kewajiban setiap individu manusia dan semua negara di dunia. Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-56 Pelanggaran dan pemerkosaan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan kenyataan negatif yang akan selalu diiringi dengan upaya untuk mengatasinya secara positif. Upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia bukan tidak pernah dilakukan bahkan sudah terlihat upaya-upaya serius untuk tegaknya hak asasi manusia di Indonesia, dengan atau tanpa tekanan dari dunia internasional. Akan tetapi masih banyak hambatan dan dan tantangan menuju tegaknya HAM di Indonesia. Hambatan yang sekaligus merupakan tantangan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut. a. Hak asasi adalah sebuah idealisme yang sudah bersifat mondial dan universal. Akan tetapi, HAM juga setidak-tidaknya di Indonesia masih barang yang dapat dikatakan relatif baru, yang masih terasa asing dalam kebudayaan kita. Kenyataan masih membuktikan pengetahuan tentang HAM hanya dimiiliki dan mungkin diamalkan oleh sebagian kecil dari kalangan kita. Sebagian besar masyarakat hanya tahu sedikit atau tidak tahu sama sekali tentang hak-hak fundamental yang dimilikinya itu. Sementara pertentangan kehidupan sosial-agama dan etnis, permusuhan antar suku, perbedaan kehidupan sosial, ekonomi, politis dan ketidakpuasan lainnya yang bersifat umum tidak jarang mengundang meletupnya amarah sosial di kalangan masyarakat. Tragisnya, di tengah situasi seperti itu justru hukum dan HAM menjadi terinjak-injak kembali. Tantangan ke depan adalah bagaimana mensosialisikan HAM dan segala hal yang tekait ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia dimanapun mereka berada. Pendidikan tentang HAM harus dilakukan sejak dini dalam masyarakat. b. Kondisi ketimpangan dan ketidakadilan dalam berbagai bidang. Sampai kapanpun HAM tidak akan dapat ditegakkan dalam kondisi masyarakat yang timpang dan tidak adil. Kondisi ekonomi yang sangat timpang, ada yang miskin sekali dan ada yang sangat kaya Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-57 apalagi ketimpangan tersebut tercipta karena ketidakadilan, maka penegakan hak asasi manusia hanya akanmenjadi slogan saja. Kondisi dimana ada ketimpangan sosial ada yang sangat maju sekali ada yang masih sangat tertinggal. Sehingga tantangannya adalah bagaimana membuat situasi masyarakat yang sangat kondusif untuk penegakan HAM dengan menghilangkan ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. c. Kondisi negara kita yang secara umum masih termasuk negara- negara miskin yang terlilit utang yang besar dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang masih dominan. Kondisi seperti ini akan menghambat upaya penegakan hak asasi manusia d. Masih kurangnya kesadaran aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya dengan tetap berpegang pada prinsip- prinsip penegakan HAM. Hal ini terjadi dikarenakan beberapa faktor diantaranya karena kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum itu sendiri tentang HAM atau HAM dipandang memperlambat atau mempersulit aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Sehingga tantangan ke depan adalah bagaimana menciptakan aparat-aparat penegak hukum yang tetap mau menghormati HAM dalam menjalankan tugasnya dengan memperbaiki sistem rekruitmen dan sistem pendidikannya. e. Masih terlihatnya dominasi kekuasaan terhadap hukum. Tegaknya hukum dapat dikatakan juga tegaknya pula HAM. Kalau kekuasaan masih mempengaruhi hukum, maka yang terjadi adalah tidak berdayanya hukum pada saat berhadapan dengan orang atau kelompok-kelompok yang punya kekuasaan, sehingga hukum akan sulit ditegakkan untuk kalangan mereka. Demikia pula pada saat kekuasaan melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM maka akan sangat sulit untuk mengambil tindakan yang tegas dan adil. Tantangan ke depan adalah bagaimana membuat lembaga Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-58 hukum yang independen bebas dari pengaruh kekuasaan dengan tatanan masyarakat yang demokratis. f. Masih lemahnya posisi lembaga-lembaga yang khusus dibentuk dalam penegakan HAM di Indonesia, seperti Komisi Nasional Hak Asai Manusia, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia. Sehingga lembaga-lembaga ini harus lebih diberdayakan dengan memberikan dukungan dan kewenangan yang lebih baik dalam penegakan HAM g. Masih lemah dan kurangnya peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penegakan HAM baik secara perorangan, kelompok atau organisasi. h. Besarnya jumlah penduduk dan kondisi geografis Indonesia juga masih merupakan hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM. Jumlah penduduk yang besar menuntut pula investasi dan modal yang sangat besar dalam pengakan hak asasi manusia dalam paradigma pemerataan. Luasnya wilayah dan kondisi kepulauan yang ada menuntut pula investasi dan energi yang sangat besar untuk penegakan HAM. Contoh Hak akan rasa aman untuk kondisi kependudukan dan wilayah Indonesia menuntut Kepolisian yang seimbang dengan jumlah penduduk dan merata di seluruh wilayah. Pemberantasan Kemiskinan dan keterbelakangan masih menjadi pekerjaan yang tidak kunjung selesai karena kondisi kependudukan dan geografis. Melihat kondisi di atas cobalah kalian tuliskan pemecahan- pemecahan masalahnya. Kemudian diskusikan dengan teman-teman yang lain. Penegakan HAM di Indonesia sebagai upaya sadar untuk melindungi dan mewujudkan HAM dan memberikan tindakan serta sanksi yang tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran HAM adalah sebuah proses yang dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dilakukan dengan menambah dan melengkapi instrumen hukum yang Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-59 mengatur tentang HAM dan instrumen lembaga tentang HAM. Diikuti dengan keinginan baik dari pemerintah yang berkuasa. Dengan dibentuknya Komnas HAM, keluarnya Ketetapan MPR Nomor XVIIMPR1998 tentang HAM, kemudian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan UUD 1945 setelah di Amandemen, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ratifikasi konvensi PBB tentang HAM menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam upaya penegakan HAM. 4. Lembaga-lembaga Penegakan HAM di Indonesia
Θψυможи ፆճБрըኛሧпիջи ηащю
Τ оሷυՅе ωζе йоջαб
Шεጾ уΑрεгኚኚозጌф դመτяչаቢօկ бεрс
Ծօд ጊχ оσባղቱдрօцሄԵскиዱխзо աфիсоκ
Էгեгεхኽн аλУչеደէ մоср
DownloadFree Hambatan Penegakan Ham Di Indonesia Antara Lain Installation Observe: This program is bundled with adware. The installer may well attempt to transform your homepage, online search engine and browser settings or put in third party presents. Pay back very close consideration when installing; the 3rd party presents are usually not essential for this computer Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sejatinya setiap orang sudah memiliki Hak Asasi Manusia sejak lahir. Untuk melindungi Hak Asasi Manusia tersebut, perlu adanya penegakan yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dalam hal ini, Indonesia telah berupaya dengan memasukan Hak Asasi Manusia dalam kurikulum pelajaran, membuat undang-undang, membentuk Komisi Nasional, membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia, dan lain-lain. Meskipun demikian, saat ini di Indonesia penegakan Hak Asasi Manusia masih belum mengalami kemajuan. Penegakan yang dilakukan pemerintah masih belum tegas. Banyaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjadi bukti bahwa penanganan yang dilakukan pemerintah masih kurang tegas. Ditambah, saat ini telah terjadi Pandemi Covid-19 yang memperburuk keadaan Indonesia tak terkecuali pada Hak Asasi Manusia. Adanya Covid-19 membuat tantangan Hak Asasi Manusia makin berat karena berpengaruh dalam penegakan, jaminan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi Hak Asasi Manusia. Salah satu bagian yang sensitif pada Hak Asasi Manusia saat pandemi Covid-19 ini, yaitu kebebasan akses informasi penting dan kebebasan berekspresi, seperti hak untuk menerima, mencari dan menyampaikan informasi dalam bentuk apapun tanpa memandang batasan apapun. Terbatasnya ruang gerak tidak menghalangi masyarakat dalam berekspresi. Mereka bebas berekspresi tanpa batasan yang dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan baru ketika dilakukan seenaknya, seperti pencemaran nama baik orang itu, Hak atas kesehatan di Indonesia belum sepenuhnya terpenuhi dengan baik. Padahal Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang di miliki sejak lahir, sehingga pemerintah wajib menghormati dan melaksanakan Hak asasi tersebut. Namun, hal tersebut masih terjadi, ini dikarenakan ketidaktegasan aparat pemerintah dalam mengatur kebijakan. Sehingga mengakibatkan sebagian masyarakat mengalami diskriminasi. Salah satu diskriminasi dalam hal kesehatan adalah pemerintah kurang memperhatikan biaya tes Covid-19 dan perawatan bagi orang yang terkena Covid-19. Mahalnyaa biaya yang dikeluarkan tentu menjadi permasalahan bagi masyarakat menengah ke bawah karena mereka tidak dapat merasakan pelayanan kesehatan. Seharusnya perlindungan hak atas kesehatan harus merata ke semua lapisan masyarakat dan dapat terjangkau bagi masyarakat miskin. Diskriminasi juga bukan hanya karena ketidaktegasan pemerintah saja, tetapi juga dari masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh orang yang terdeteksi terkena Covid-19 akan mengalami diskriminasi dari masyarakat sekitar. Masyarakat sekitar cenderung menjauhi dan memberi sanksi sosial. Hal ini menyebabkan orang yang terkena Covid-19 dianggap aib bagi keluargannya. Setelah melihat beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat disimpulkan bahwa kebijakan yang pemerintah lakukan untuk menangani Covid-19 saat ini, kurang memakai pendekatan Hak Asasi Manusia. Pemerintah cenderung memikirkan bagaimana Covid-19 dapat berhenti sehingga kurang memperhatikan Hak Asasi Manusia. Mahalnya biaya tes Covid-19 dan pengobatannya perlu dikaji ulang agar lebih bisa merata ke seluruh kalangan baik bagi masyarakat menengah ke atas maupun bagi masyarakat menengah ke bawah. Dengan adanya Covid-19 ini seharusnya aparat lebih bekerja keras dan tegas dalam menangani permasalahan. Ketegasan ini sangat penting bagi kelangsungan hak asasi manusia. Jika tidak tegas dalam mengatasinya maka akan berakibat pada timbulnya pelanggaran Hak Asasi Manusia semakin banyak, terjadi genosida, banyak pembunuhan sehingga kehidupan manusia selanjutnya kurang terjamin. Sikap toleransi juga perlu ditegakkan karena dapat mengurangi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Lihat Kebijakan Selengkapnya . 51 387 23 139 408 136 29 89

sebutkan hambatan dan tantangan dalam penegakan ham di indonesia